Sabtu, 28 Maret 2015

Sejarah dan Pengertian dunia Hacker & Cracker 12.4F.03 Klompok 1



HACKER & CRACKER

ACHMAD FAUZI RIZKY

WAHYUNINGSIH

SAEPULOH

YUAN PANGESTU


MATERI PRESENTASI
1.SEJARAH HACKER & CRACKER

2.PENGERTIAN HACKER & CRACKER

3.PERBEDAAN HACKER & CRACKER

4.CIRI – CIRI HACKER & CRACKER

5.PENYEBAB PENYERANGAN HACKER & CRACKER

6.CARA MENGATASI MASALAH HACKER & CRACKER

7.HUKUM – HUKUM YANG MENAUNGI HACKER & CRACKER

8.CONTOH - CONTOH KASUS HACKER & CRACKER



     Salam Mahasiswa!! Di semester 4 ini tugas kuliah makin menumpuk. Salah satu tugas kami sebagai mahasiswa klas 12.4F.03 BSI Cimone Tangerang, kali ini kita mau share dikit mengenai tugas Etika Profesi TIK (Teknologi Informasi & Komunikasi).

      Tema posting kali ini adalaaaaaahhhhh..... "Hacker Vs Cracker"
Pengen tau lebih lanjut? Check this out!!
Di sesi pertama, kita mau jelasin dikit sejarah dari si Hacker dan Cracker itu sendiri. Let's go !! 


1.SEJARAH HACKER & CRACKER
          Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Para hacker mengadakan  pertemuan setiap setahun sekali yaitu diadakan setiap pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker terbesar di dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara Def Con tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas hacking.   


2.PENGERTIAN HACKER & CRACKER
        Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer. Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
           
       Sedangkan Craker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.

3.PERBEDAAN HACKER & CRACKER
 Nah itu tadi sedikit sejarah dari Hacker dan Cracker. Tapi pada tau gak apa sih bedanya Hacker dan Cracker.
  • Hacker
Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan. 
  • Cracker
Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan.
Sebagian contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode ***, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus click BCA.com yang paling hangat dibicarakan tahun 2001 lalu.


4.CIRI – CIRI HACKER & CRACKER
Next~~
Ciri-cirinya:
  • Bisa membuat program C, C++ atau pearl
  • Mengetahui tentang TCP/IP
  • Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
  • Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS
  • Mengoleksi sofware atau hardware lama
  • Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari karena tidak mudah diketahui orang lain.
5.PENYEBAB PENYERANGAN HACKER & CRACKER

Penyebab Hacker dan Cracker  melakukan penyerangan antara lain :
  • Kecewa atau balas dendam
  • Petualangan
  • Mencari keuntungan
6..CARA MENGATASI MASALAH HACKER & CRACKER
 
Jadi sudah bisa dipastikan seorang Hacker dan Cracker lumayan berbahaya. Tapi jangan takut, kita punya cara mengatasi masalah tersebut. Check this out !!
Beberapa Langkah penting didalam  penanggulangan Cybercrime :
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Contoh bentuk dari penanggulangan itu sendiri adalah :
  
IDCERT(Indonesia Computer Emergency Response Team) Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia. 
Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.


8.HUKUM – HUKUM YANG MENAUNGI HACKER & CRACKER
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
  • Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (Kasus carding)
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
  • Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
  • Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online).
  • Pasal 282 KUHP Pornografi(Penyebaran pornografi melalui media internet)
  • Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet)
  • Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
  • Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya   tentang Program Komputer atau software. 
  • Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi). 
  • Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
  • Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Dan akhirnya kita bertemu di penghujung posting ini. Terima kasih buat kalian semua yang sudah bersedia meluangkan waktu nya untuk membaca blog ini. Sampai jumpa di posting kami berikutnya.
SEE YOU LATER GUYS !!

Sumber:http://tugaskuliahber5.blogspot.com/2014/06/pasal-dan-undang- undang-ite-tentang.html dan http://www.anehdidunia.com/2013/05/sejarah-hacker-paling-hebat-di-dunia.html